Dua Polis Khusus Kendaraan Bermotor
Pertanggungan polis asuransi motor jenis ini merupakan perlindungan terhadap kerusakan fisik kendaraan yang mencapai 75% atau lebih, hingga kerusakan total dari kondisi kendaraan Anda yang disebabkan oleh kecelakaan. Contoh paling umumnya adalah tabrakan, benturan, mobil tergelincir, terperosok, atau terbalik. Kerugian total di sini artinya adalah bahwa yang tertanggung (yaitu Anda) tidak lagi dapat menggunakan kendaraan …