Perbandingan Asuransi Mobil
Industri asuransi mobil tumbuh cukup signifikan. Demi mendapatkan penawaran terbaik, calon nasabah tak segan melakukan perbandingan asuransi mobil Caranya dengan membandingkan besar kecilnya premi serta penawaran dalam paket asuransi dari beberapa perusahaan.
Membandingkan Asuransi Mobil
Membandingkan asuransi bisa dilakukan dengan cara membandingkan jenis asuransi berdasarkan jenis mobil. Dan membandingkan asuransi antara satu jenis asuransi dengan asuransi lainnya.
1. Membandingkan All Risk dan TLO
Terdapat dua jenis asuransi mobil yaitu All Risk/ Comprehensive dan Total Loss Only (TLO). Jenias asuransi TLO hanya memberikan ganti rugi jika mobil mengalmi kerusakan di ata 75 persen atau sudah tidak bisa direparasi lagi. Asuransi TLO biasanya sudah menjadi satu paket dengan pembayaran angsuran mobil yang dibeli secara kredit. Besar preminya tergantung dari lamanya jangka waktu kredit. Jika masa tenor kredit lebih cepat, otomatis premi semakin kecil.
Asuransi Comprehensive/All Risk memiliki cakupan perlindungan lebih luas, baik kerusakan kecil seperti cat mobil lecet karena goresan atau lampu mobil retak akrena benturan mendapatkan ganti rugi dari asuransi ini. Konsekuensinya premi yang dibayar lebih bear daripada asuransi TLO. Untuk mobil berusia di atas lima tahun perusahaan asuransi akan mengenai biaya tambahan yaitu biaya loading yang besarnya antara 5-10 persen dari rate asuransi.
1. Membandingkan asuransi mobil baru dan bekas
Apakah mobil bekas perlu diasuransikan?
Mobil bekas juga perlu mendapatkan proteksi. Hanya perlu diingat bahwa semakin tua usia kendaraan maka nilai rate asuransinya akan semakin tinggi. Untuk itu disarankan agar memilih asuransi Total Loss Only bagi mobil yang berusia di atas lima tahun.
Contoh Perbandingan Perhitungan Premi
Contoh cara menghitung premi Comprehensive dan Total Loss Only agar bisa dibandingkan adalah:
Misalnya seseorang tinggal di DKI Jakarta (wilayah II) memiliki mobil yang jika ditaksir harganya sekitar 200 juta rupiah. Maka besar preminya adalah:
1. Jika memakai asuransi TLO
Rate asuransi TLO wilayah II sebesar 0.44 – 0.53 persen. Pihak dealer menetapkan rate premi asuransi sebesar 0.49 persen maka premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung adalah sebesar 0.49% x Rp.200 juta rupiah = Rp. 980.000 rupiah
1. Jika memakai asuransi All Risk
Rate asuransi All Risk wilayah II adalah 2.47 – 2.72 %
Andai pihak dealer menetapkan premi sebesar 2,5% maka pihak tertanggung harus membayar premi sebesar 2,5% x Rp. 200 juta = Rp. 5 juta rupiah.
Disarankan jika harga mobil sangat tinggi dan jika terjadi sesuatu biaya perbaikannya besar maka lebih baik memilih All Risk.
Ingin lebih paham tentang perbandingan asuransi mobil secara detail? Baca artikel-artikel di https://www.cekaja.com/asuransi-kendaraan Pastikan mendapat bekal informasi yang cukup sebelum menentukan asuransi yang paling tepat.